Tari Saman

man

Tari saman merupakan salah satu tari tradisional yang berasal dari Aceh, yaitu dari Suku Gayo. Tari Saman dari Aceh ini umumnya disajikan ketika sedang ada acara-acara penting dalam adat. Tari Saman menggunakan syair bahasa arab dan bahasa gayo. Tari saman juga ditampilkan dalam rangka merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW (kelahiran nabi muhammad SAW). Dengan keunikan dan pesona yang sarat nilai-nilai kultural Indonesia, tari saman memang layak menyandang predikat sebagai warisan budaya dunia. Kabar baiknya, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), akan mengukuhkan tari saman sebagai warisan budaya dunia tidak benda pada 19 November 2011.

Kepala Badan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam jumpa pers di Jakarta, menyebutkan tari saman akan diumumkan sebagai warisan budaya dunia tidak benda oleh UNESCO pada 19 November 2011 di Bali.  Pengakuan terhadap tari saman kian menambah karya budaya bangsa Indonesia yang diakui UNESCO termasuk sebelumnya wayang, keris, batik, dan angklung.

 

Tahapan pendaftaran hak cipta

  • Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  • Legalisir foto copy ktp dua lembar
  • Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  • Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.\
  • Kunjungi situs http://www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  • Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  • Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

 

Persyaratan yang dikirimkan

  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

 

Tata cara penerbitan

  • Daftar karya anda ke hak cipta
  • Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
  • Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)

 

Mengacu Pada Aturan Paten

  1. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ”
  3. Menurut UU . 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan . ”.
  4. Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.

Sumber :

http://matekudajantan.blogspot.co.id/2012/04/tahap-tahap-pendaftaran-hak-cipta.html

https://radyanticil.wordpress.com/2012/12/12/karya-hak-cipta-yang-di-patenkan/

file:///C:/Users/Windows10/Desktop/MK%20Etika%20Profesi%20Pertemuan%20ke-3%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20Materi%20ke%206_Peraturan_dan_Regulasi.pdf