Hak Cipta

Tari Saman

man

Tari saman merupakan salah satu tari tradisional yang berasal dari Aceh, yaitu dari Suku Gayo. Tari Saman dari Aceh ini umumnya disajikan ketika sedang ada acara-acara penting dalam adat. Tari Saman menggunakan syair bahasa arab dan bahasa gayo. Tari saman juga ditampilkan dalam rangka merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW (kelahiran nabi muhammad SAW). Dengan keunikan dan pesona yang sarat nilai-nilai kultural Indonesia, tari saman memang layak menyandang predikat sebagai warisan budaya dunia. Kabar baiknya, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), akan mengukuhkan tari saman sebagai warisan budaya dunia tidak benda pada 19 November 2011.

Kepala Badan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam jumpa pers di Jakarta, menyebutkan tari saman akan diumumkan sebagai warisan budaya dunia tidak benda oleh UNESCO pada 19 November 2011 di Bali.  Pengakuan terhadap tari saman kian menambah karya budaya bangsa Indonesia yang diakui UNESCO termasuk sebelumnya wayang, keris, batik, dan angklung.

 

Tahapan pendaftaran hak cipta

  • Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  • Legalisir foto copy ktp dua lembar
  • Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  • Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.\
  • Kunjungi situs http://www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  • Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  • Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

 

Persyaratan yang dikirimkan

  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

 

Tata cara penerbitan

  • Daftar karya anda ke hak cipta
  • Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
  • Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)

 

Mengacu Pada Aturan Paten

  1. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ”
  3. Menurut UU . 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan . ”.
  4. Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.

Sumber :

http://matekudajantan.blogspot.co.id/2012/04/tahap-tahap-pendaftaran-hak-cipta.html

https://radyanticil.wordpress.com/2012/12/12/karya-hak-cipta-yang-di-patenkan/

file:///C:/Users/Windows10/Desktop/MK%20Etika%20Profesi%20Pertemuan%20ke-3%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20%20Materi%20ke%206_Peraturan_dan_Regulasi.pdf

 

 

 

ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 MENGGUNAKAN GAP ANALYSIS TOOLS

Analisis ketidaksesuaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Sahabat Rubber Industries menggunakan checklist yang didasarkan atas persyaratan ISO 9001:2008. Evaluasi dilakukan bersama management representative perusahaan dengan melakukan pengamatan terhadap penerapan dokumen mutu. Identifikasi kendala ini perlu dilakukan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menghambat perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008.

Kendala yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 ini yaitu

  1. Kendala yang dihadapi perusahaan pada klausul 4

Analisis yang dilakukan pada klausul 4, ditemukan dua hal yang menjadi kendala dalam menerapkan klausul ini yaitu kurangnya kontrol MR dan keterbatasan peralatan

  1. Kendala yang dihadapi perusahaan pada klausul 5 yaitu ada beberapa kendala yang menjadi penyebab buruknya penerapan pada klausul 5. Kendala tersebut adalah kurangnya komitmen manajemen, kurangnya sosialisasi penerapan sistem manajemen mutu, kurangnya ketelitian dalam perbaikan dokumen dan kurangnya komunikasi antar departemen maupun karyawan.
  2. Kendala yang dihadapi perusahaan pada klausul 6 yaitu dalam klausul ini yang menjadi kendala adalah keterbatasan waktu dan kurangnya pemahaman karyawan dalam melakukan penilaian kompetensi karyawan serta keterbatasan peralatan.
  3. Kendala yang dihadapi perusahaan pada klausul 7 adalah perusahaan mengalami beberapa kendala dalam memenuhi persyaratan klausul ini. Kendala tersebut antara lain: koordinasi antar sub departemen buruk, kurangnya pemahaman, keterbatasan waktu dan kurangnya ketelitian.
  4. Kendala yang dialami perusahaan pada klausul 8 adalah ada beberapa kendala yang menghambat penerapan klausul ini di perusahaan. Kendala tersebut adalah: kurangnya kontrol dari MR, kurangnya pemahaman dan belum dibentuknya tim audit internal perusahaan.

Perbaikan yang dapat dilakukan perusahaan dalam memperbaiki penerapan ISO 9001:2008 diantaranya yaitu :

  1. Klausul 4 adalah untuk memperbaiki penerapan sistem manajemen mutu, perusahaan perlu melakukan beberapa perbaikan pada klausul 4. Diantaranya adalah perbaikan fungsi kontrol MR, pengadaan peralatan untuk pelabelan dokumen (dilakukan oleh MR) dan penggandaan dokumen asli menjadi tanggung jawab management representative.
  2. Klausul 5 yaitu terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki pada klausul 5. Perbaikan komunikasi internal oleh management representative, perbaikan dokumen tanggung jawab dan wewenang oleh manajer HRD, melakukan tinjauan manajemen dilakukan oleh management representative dan perlu dipertimbangkan untuk menunjuk management representative baru demi kelancaran pelaksanaan sistem manajemen mutu perusahaan.
  3. Klausul 6 yaitu pada klausul 6, perusahaan dapat melakukan beberapa perbaikan. Diantaranya adalah: pengumpulan data profil karyawan oleh manajer HRD, penilaian karyawan oleh manajer HRD dan pengadaan peralatan.
  4. Klausul 7 yaitu pada klausul 7 yang merupakan persyaratan untuk realisasi produk, perusahaan perlu melakukan banyak perbaikan untuk efektivitas sistem manajemen mutunya. Perbaikan tersebut adalah penambahan dokumen pada bagian produksi oleh manajer produksi, kontrol pengisian form oleh management representative, update dokumen master terkait formulasi bahan oleh manajer logistik, evaluasi supplier oleh manajer logistik, verifikasi produk oleh manajer inventory, pengendalian produksi oleh manajer PPC, dan kalibrasi eksternal alat ukur oleh manajer maintenance.
  5. Klausul 8 yaitu pada klausul 8 yang merupakan persyaratan pengukuran, analisis dan perbaikan, perusahaan harus melakukan beberapa perbaikan. Perbaikan tersebut adalah perbaikan fungsi kontrol MR, survey kepuasan pelanggan oleh manajer HRD dan melakukan audit mutu internal yang dikoordinasikan oleh management representative.

 

Sumber :

https://media.neliti.com/media/publications/131971-ID-analisis-penerapan-sistem-manajemen-mutu.pdf(JURNAL REKAYASA DAN MANAJEMEN SISTEM INDUSTRI VOL. 3 NO. 1 TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS BRAWIJAYA)

(ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 MENGGUNAKAN GAP ANALYSIS TOOLS (Studi Kasus PT. Sahabat Rubber Industries, Malang)

 

 

Kasus HAK MEREK

A. Contoh Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

d                 c

Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemproduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huruf Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwarna.Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Analisis untuk kasus 1 :

Seharusnya PT.AHM tidak menggunakan merek yang sama walaupun berbeda huruf,warna ataupun merek “KRISMA dan KARISMA” walaupun dilihat berbeda karena memiliki warna ataupun bentuk tetapi seharusnya PT.AHM tidak menggunakan merek tersebut walupun bagi PT.AHM berbeda. PT.Tossa Sakti seharusnya tidak menggunakan merek yang sama, seharusnya masing-masing  perushaan membuat produk dengan merek yang berbeda supaya tidak terjadi kesalahpahaman ataupun adanya pihak ketiga, sehingga masing-masing perusahaan tidak saling dirugikan atau diuntungkan, apalagi kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar di Indonesia .

sumber :

http://sylviaazhar.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-merek.html

 

Kasus HAK MEREK

B.  Contoh Kasus Produk Nexian Palsu

Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di Cina.

Pelaku                   :  Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu

Korban                  :  PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia

Perbuatan               : Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin  pemegang resmi nexian

Motif                      : Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda

ANALISIS KASUS

Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :

  1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Undang-undang nomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

  1. gugatan ganti rugi, dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.

UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :

Pasal 92

1)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3)      Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran  hak Merek yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.

  1. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
  2. gugatan ganti rugi, dan/atau
  3. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan  Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
  2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
  3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Analisis untuk kasus ke 2 :

Seharusnya pemerintak dan penegak hukum harus lebih waspada dengan kejadian-kejadian yang seperti kasus tersebut agar tidak ada lagi penggunaan merek tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dan para pelaku seharusnya tidak menggunakan merek perusahaan lain untuk mendapatkan keuntungan, dan para pelaku juga harus mendapatkan hukuman yang pantas agar mereka tidak lagi melakukan hal tersebut. Setiap perusahaan juga harus berhati-hati dan waspada agar merek dari produk yang dihasilkan tidak dapat di gunakan oleh perusahaan lain dan setiap perusahaan juga harus memastikan apakah merek yang di gunakan telah digunakan oleh perusahaan lain atau tidak, agar tidak terjadi konflik antar perusahaan, karena bila nama perushaan telah tercoreng dimata konsumen maka  akan kurangnya rasa percaya dan keiingan dari konsumen untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan tersebut.

Sumber :

http://tintapenaamhy.blogspot.co.id/2013/12/kasus-hak-merek-produk-nexian-palsu.html

Kasus Hak Paten

115117

Kasus 1

Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.

Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.

Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.

Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:

  1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Analisis kasus tersebut menurut saya adalah seharusnya kedua jejring social Yahoo dan Facebook bisa saling bekerja sama agar kedua jejaring social tersebut dapat digemari oleh banyak konsumen dan tidak saling mepeributkan masalah yang nantinya akan berdampak buruk bagi masing-masing perusahaan tersebut dan bisa saling menguntungkan satu sama lain.

 

 

Kasus 2

 Pembahasan Kasus Hak Paten

Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.

Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.

Proyeksi masalah yang lebih besar dapat dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.

Kasus serupa juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.

Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.

Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya siding.

Analisis untuk kasus tersebut menurut saya adalah dengan mengembangkan teknologi dengan mengembangkan system perlindungan agar tidak ada saling mengkalim atau peniruan yang terjadi pada bibit tanaman, dan seharusnya masing-masing membuat bibit unggul dalam dunia pertanaman agar membuat banyak orang yang menyukainya tidak hanya merusak tumbuhan tetapi agar masyarakat di Indonesia dapat mereboisasi pohon-pohon yang tumbang dengan bibit unggul dan menanam berbagai macam tumbuhan agar Indonesia dapat mengekspor lebih banyak lagi, bukan malah mengklaim orang lain.

 

Kasus 3

.  Hak paten mobil dengan teknologi hybrid yang dilanggar oleh Hyundai dan KIA yang dalam naungan Hyundai Motors Company (HMC). Berikut adalah isi dari artikel mengenai pelanggaran hak paten tersebut beserta analisis:

Hyundai & KIA Digugat Atas Hak Paten Teknologi Hybrid

DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik.Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012). Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan. Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan produksinya.

Analisis mengenai kasus hak paten teknologi hybrid diatas adalah kasus mengenai pelanggaran hak paten teknologi hybrid yang dilanggar oleh Hyundai dan KIA harus diselesaikan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Di Indonesia hal-hal yang berkaitan dengan hak paten telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Berdasarkan undang-undang ini, jika terbukti bersalah memang seharusnya pihak Hyundai Motors Company (HMC) yang melakukan pelanggaran mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Hal ini dikarenakan nantinya dapat menyebabkan kerugian serta menurunkan pandangan masyarakat terhadap produk-produk dari Hyundai Motors Company (HMC) yang dipasarkan. Seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya yang menyeret Toyota karena pelanggaran hak paten yang serupa yaitu teknologi hybrid. Pihak Toyota harus membayar denda sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual, yang pasti merugikan pihak Toyota. Intinya bagaimana pemerintah memberlakukan landasan hukum yang adil agar produk yang sudah dipatenkan tidak seenaknya ditirukan ataupun dilanggar oleh pihak lain. Jika memang punya ide penemuan harus ditelusuri terlebih dahulu apakah sudah ada yang dipatenkan atau belum. Jika memang belum segera dipatenkan agar ide penemuan tersebut tidak dapat dicuri dan dapat mengakibatkan permasalahan yang merugikan diri sendiri ataupun pihak yang lain.

Analisis untuk kasus tersebut menurut saya adalah  semakin terus seperti ini melanggar perjanjian hak paten itu akan membuat kepercayaan konsumen akan menurun dan akan berdampak atau dapat berpengaruh pada profit perusahaan ataupun pemasukan kedua perusahaan tersebut.

Sumber :

http://galihdodollipedh.blogspot.co.id/2013/04/hak-paten.html

https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

http://ihsan-world91.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-hak-cipta-dan-hak-paten.html

 

 

Kasus Hak Cipta

Studi Kasus 2: Pembajakan Perangkat Lunak

Pada awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software). Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.

Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.

Dari segi hukum Indonesia pun termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

UU yang dilanggar dan sanksi:

Bentuk pelanggaran hak cipta pada ka sus di atas adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Analisis untuk kasus tersebut :

Menurut saya seharusnya masyarakat di Indonesia sadar bahwa memakai software bajakan bisa membuat computer atau laptop yang digunakan bisa rentan terkena virus ataupun bisa cepat rusak, dari kasus tersebut juga masyarakat bisa menghargai karya orang lain dengan membeli yang asli tidak membeli yang bajakan.

Pemerintah pun juga harus member tindakan yang tegas kepada para penjual  agar mereka jera dan pemerintah pun juga menyediakan software dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah atau masyarakat saling bersosialisasi tentang maraknya pembajakan dan akibat dari membeli yang bajakan.

Tidak hanya perangkat lunak saja, seperti dvd film banyak masyarakat yang membeli yang bajakan karena “ Yang asli mahal lebih baik yang bajakan harga terjangkau dan kualitasnya pun bagus “. Dengan itu pemerintah dan masyarakat saling membantu yaitu dengan membeli software yang asli, menghargai karya orang lain dan memberikan harga terjangkau agar masyarakat dapat membelinya, tidak hanya software.

Kasus 2. PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking
Huawei geram. Perangkat ponsel miliknya yang di-bundling dan dipasarkan satu paket bersama kartu perdana Esia milik operator Bakrie Telecom, banyak ditemukan telah menjadi korban unlocking.
Alhasil, lewat kuasa hukumnya, produsen ponsel asal China ini melaporkan kasus unlocking yang dideritanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Supriyadi, konsultan hukum Huawei dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty & Rekan, menuturkan, kliennya telah mengambil upaya hukum pidana terhadap pelaku unlock dan pengedar barang yang melanggar hak cipta tersebut.Meski tak mau menyebutkan pelaku pelanggar hak cipta tersebut, ia menegaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman yang cukup berat. “Dengan adanya praktik unlocking, jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujarnya lewat surat elektronik yang diterima detikINET, Selasa (3/2/2009).Disebutkan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 210/PID/2008/PT.DKI pada 21 Agustus 2008. “Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Supriyadi.Unlock ponsel mungkin bisa didefinisikan sebagai praktik rekayasa software ataupun firmware suatu ponsel agar bisa digunakan untuk layanan operator lain, meski sejatinya ponsel tersebut sudah dikunci untuk digunakan oleh layanan operator tertentu. mendengar tentang Ponsel atau HP Unlocked. Lalu apakah pengertian atau yang dimaksud dengan HP unlocked? Unlocked smarphone/handphone artinya bahwa handphone tersebut bisa beroperasi/ digunakan dengan berbagai operator, tidak hanya terpaku/ locked pada satu operator. Membeli sebuah unlocked handphone memang akan memberikan keleluasaan kepada kita untuk mempergunakan operator sesuai dengan keinginan kita. Handphone (HP) Unlocked terdiri dari 2 macam : yaitu unlock security code (kode pengaman) dan unlock operator. Keuntungan dari HP unlocked yaitu misalnya kita beli salah satu merek HP yang di bundle dalam suatu operator. Nah dengan di unlock maka HP tersebut bisa menggunakan kartu operator lain.Huawei mengklaim telah menemukan kasus unlocking ini sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, langkah persuasif untuk pencegahan yang dilakukan vendor ponsel ini jua tak berhasil mencegah praktik unlock tersebut. “Klien kami melihat maraknya praktik unlocking terhadap produk ponsel Huawei di sentra-sentra penjualan ponsel di Indonesia. Ini merupakan tindakan pelanggaran hak cipta,” keluh Supriyadi.Kasus unlocking  yang  diderita Huawei dan Bakrie Telecom, bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Mobile-8 Telecom, selaku operator pertama  yang  menawarkan  program bundling  ponsel  murah, sekitar lima tahun lalu, juga mengalami hal serupa.
Namun, sayangnya, upaya  hukum  operator   seluler  Fren yang waktu itu kesohor dengan tagline pemasaran “Hari gini gak punya handphone”, gagal menghentikan laju praktik unlocking. Alasannya, karena dianggap menyalahi dan membatasi hak konsumen.

B. Analisa Bukti

Dari penjelasan Kasus diatas dapat di analisa buktinya berupa proses Unlocking yang dilakukan oleh perekayasa software dalam ponsel kemudian dari rekayasa tersebut berbagai akses operator lain dapat menggunakan layanan yang ada tersebut, padahal pemilik hak cipta telah mengunci agar layanan operator lain tidak dapat mengakses layanan yang ada pada huawei, hanyalah operator tertentu yang bisa mengakses.

C. UU yang berlaku

Dalam kasus ini permasalahannya hampir sama dengan kasus yang pertama, akan tetapi dalam kasus ini menceritakan mengenai pelanggaran hak cipta dengan cara unlocking, dalam UU maka dikenai UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 1 yang berisi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), mereka melanggar hak cipta karena dengan kesengajaan mengunlocking layanan yang ada dalam Huawei tanpa seizin Pihak Huawei itu sendiri.

D.Hukuman yang  berlaku

Dalam kasus di atas telah dijelaskan bagaimana hukuman yang berlaku dari pelanggaran hak cipta tersebut yaitu dengan hukuman yang berada dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta dan jika dilihat dari UU yang berlaku maka pelaku mendapat hukuman  pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Analisis untuk kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking tersebut adalah seharusnya masing-masing perusahaan  bisa bekerja sama untuk membuat produk bukan menyalahkan antar satu sama yang lain dan saling menghargai atas produk antar masing-masing perusahaan.

Sumber :

http://iroelshareblog.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelanggaran-hak-cipta.htmla

http://ikhwanulagus.blogspot.co.id/2013/05/kasus-hukum-dan-pendapat-mengenai.html

 

 

 

 

Kasus Hak Cipta

A. Studi Kasus 1 : Pembajakan CD Software

Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Analisis untuk kasus tersebut adalah menurut saya masyarakat lebih menghargai karya orang lain dan tidak membeli CD software yang bajakan. Pemerintah pun harus bertindak lebih tegas bagi masyarakat yang membeli CD software  yang bajakan dan penjual yang menjual CD software bajakan tersebut. Dan saling bersosialisasi tentang akibat atau dampak dari pembajakan tersebut.

https://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/

 

 

 

 

 

Perpecahan Antar Suku, Agama dan Kebudayaan di Indonesia

Analisis Prasangka, Diskriminasi, dan Etnosentrisme

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam kebudayaan, suku dan agama, tepatnya ada 34 provinsi yang ada di Indonesia. Itu semua bersatu di dalam BHINEKA TUNGGAL IKA. Hidup berdampingan antar suku itulah keinginan dan dambaan bagi semua rakyat di Indonesia, hidup makmur dan tidak ada perpecahan ataupun diskriminasi antar suku.

binneka

Tetapi pada kenyataan nya saat ini masih banyak suku-suku yang mengalami peperangan antar suku, tidak hanya antar suku tetapi antar umat agama. Saling mengejek, saling menghina, tidak menghormati satu dengan yang lainnya , itu lah kunci dari perpecahan yang terjadi.

Miris melihat itu semua, saya sebagai anak bangsa yang sangat mencintai negara ini. Banyak kasus yang sudah terjadi misalnya seperti konflik Sampit yang berlatar belakang etnis yakni antar Dayak dan Madura telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi konflik ini terjadi selama 10 hari.

Dengan konflik-konflik yang terjadi ini menyebabkan kerugian-kerugian yang di capai. Seharusnya menjaga negara Indonesia agar menjadi negara yang maju tidak ada lagi perpecahan-perpecahan yang terjadi. Adapun konflik antar agama seperti di daerah jawa banyak laporan bahwa kelompok Kristen sulit mendapatkan IMB untuk rumah ibadah, kasus serupa juga dirasakan umat muslim di bagian timur Indonesia.

342119_620

Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada saling menghormati, tidak ada saling menghargai antar satu dengan yang lainnya, mereka hanya berpikir untuk dirinya sendiri. Seharusnya rakyat satu dengan yang lainnya tidak mudah untuk dipengaruhi dengan hal-hal yang dapat merusak bangsa ini.

Pemerintah pun lebih sigap dalam mengambil keputusan untuk masalah yang seperti ini cukup Timor Leste saja yang hilang tidak untuk suku-suku atau provinsi yang lain. Dan masyarakat saling bersosialisasi bahwa mendeskriminasi antar sesama itu bisa menyebabkan perpecahan yang nantinya akan membuat negara ini menjadi hancur.

Cintai lah dan sayangilah negara dan bangsa kita ini. Apapun suku, budaya, dan agama nya kita semua tinggal di negara Indonesia dan stop lagi perpecahan yang terjadi. Dan hokum juga harfus di tegakkan tidak Kewarganegaraanhanya sebuah tulisan ataupun hanya menjadi sebuah pajangan tetapi menjadi hokum yang sudah di sahkan di negara ini .

 

 

 

 

Sumber:

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141020072549-20-6862/diskriminasi-agama-yang-tak-kunjung-henti/

https://dewiuwie.wordpress.com/2015/01/15/kasus-deskriminasi-di-indonesia/

 

 

Cahaya Lilin Terlihat di Sudut Indonesia

Tag

Analisi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan

Perubahan teknologi yang semakin lama semakin canggih diiringi dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki , untuk nantinya bisa memberikan perubahan bagi negara dan masyarakat. Tetapi dengan perubahan teknologi untuk sekarang ini masih saja masih yang merasakan kemiskinan tidak hanya kemiskinan akan  seperti harta, tetapi kemiskinan akan ilmu pengetahuan yang dimiliki dan kemiskinan akan kekurangan suplaian cahaya lampu atau listrik.

148554738[1]

Tanpa adanya ilmu pengetahuan yang dimilik oleh  anak bangsa, bagaimana anak bangsa bisa menjadi penerus bangsa ini ?

Ilmu pengetahuan adalah  seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Ilmu pengetahuan sangatlah penting untuk digunakan di masa yang akan datang. Tetapi kenyataan nya masih banyak di daerah di negara ini masih kekurangan ilmu pengetahuan dan banyak anak-anak di negara ini yang mengamen atau  mengemis, dengan alasan jarak untuk ke sekolah sangatlah jauh, kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, kondisi jalan dan transportasi, kondisi bangunan sekolah yang tidak layak digunakan ataupun tak ada listrik untuk belajar.

images-3[1]downloadfile[1]

Tak semua anak seperti itu masih banyak anak-anak di negara ini yang masih ingin menimba ilmu walaupun dengan kondisi yang seperti itu. Belajar hanya menggunakan cahaya lilin saja mereka merasa  sudah sangat bangga. Teknologi yang canggih tak membuat sebagian mereka bisa merasakan cahaya lampu  ataupun listrik.

images[1]

Di sudut negara kita masih banyak daerah-daerah yang masih kekurangan akan suplaian listrik. Seharusnya pemerintah daerah lebih mengutamakan itu, karena tanpa listrik tidak bisa melakukan berbagai hal. Dengan minimnya listrik banyak sekali menimbulkan bencana kebakaran, kenapa itu bisa terjadi ?.

Sebab lilin yang digunakan bila tidak digunakan secara hati-hati akan terjadi bencana kebakaran. Negara kita memang kaya akan sumber daya alam nya tetapi di masih banyak pula yang merasa tidak di pedulikan ataupun tidak di perhatikan. Mereka yang tetap ingin mengejar cita-cita walupun tidak ada pasokan listrik ataupun dengan kondisi yang tidak memungkinkan.

Percuma saja teknologi canggih bila tidak dipergunakan dengan baik, melainkan digunakan untuk kejahatan dan bisa merugikan orang lain.

Sumber :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ilmu

Jeritan Dibalik Kota Metropolitan

 

Analisis Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

kota dan desa

Masyarakat adalah sekolompok orang yang membentuk sebuah system semi tertutup dimana sebagian besar interaksi adalah individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Masyarakat di bagi menjadi dua yaitu masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.

Masyarakat Perkotaan lebih ditekankan pada sifat kehidupan dan ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat Pedesaan  ditandai dengan pemilikan ikatan rasa batin yang kuat sesama antar warga, perasaan yang kuat yang dimiliki oleh masyarakat pada hakekatnya.

Perkotaan saat ini sudah menjadi kota yang sangat metropolitan kota yang penuh dengan gedung bertingkat di setiap sudut kota. Masyarakat pun mulai menjadi masyarakat yang metropolitan atau sebagai masyarakat modern.

Tapi tau kah kalian dibalik megahnya kota ini terdapat suara atau  jeritan-jeritan ?

Jeritan itu lama kelamaan menghilang tertimbun suara-suara dari gedung bertingkat, suara kendaraan ataupun yang lain. Jeritan itu berasal dari mereka,mereka yang tinggal di pelosok pedesaan,mereka yang tinggal untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan kita setiap harinya, mereka yang merasa tidak di pedulikan, mereka yang harus merasakan jauhnya untuk menuntut ilmu, mereka yang merasakan ekonomi yang kurang,mereka yang putus sekolah karena tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah, mereka yang merasakan tidak adanya teknologi. Mereka itu adalah Masyarakat Pedesaan

vs

kota dan desa 3

Masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan seperti kebutuhan primer. Tetapi kini mereka lebih memilih bekerja menjadi TKI atau TKW, dikarena kan menurut mereka pemerintah lebih memilih meng import barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan ataupun masyarakat lainnya.

Masyarakat pedesaan yang bekerja setiap hari nya untuk memberikan kualitas yang baik seperti buah, sayur mayur,beras,dan yang lainnya. Tetapi masyarakat perkotaan lebih memilih itu semua dari negara lain. Padahal orang asing lebih menyukai produk-produk yang dihasilkan oleh tangan-tangan masyarakat pedesaan ataupun menyukai produk bangsa ini.

Menurut saya pemerintah lebih mengandalkan barang-barang ataupun kebutuhan yang lainnya dari negara-negara lain, seperti beras pemerintah malah mengimpor beras bukan meng eksport beras ke negara-negara lain. Dan itu yang membuat masyarakat pedesaan lebih memilih bekrja menjadi TKW dan TKI sebab pemerintah tidak memberi pekerjaan di daerah pedesaan dan hanya memberikan gaji atau upah yang sedikit.

Masyarakat perkotaan seharusnya lebih menghargai barang-barang buatan dari negara ini bukan mengandalkan barang dari negara lain. Seharusnya masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan saling bahu membahu untuk menjadikan negara ini lebih maju. Dan pemerintah pun tidak mengimport barang dari negara lain tetapi pemerintah membantu masyarakat pedesaan untuk memproduksi barang atau memproduksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

1330924736637152663

Dan pemerintah pun harus melihat bahwa masih banyak masyarakat pedesaan yang masih sulit untuk mendapatkan pendidikan, masalah ekonomi dan yang lainnya. Jangan melihat ke masyarakat perkotaan saja.

Sumber :

http://celoteh-galang.blogspot.co.id/2012/11/masyarakat-pedesaan-masyarakat-perkotaan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat